Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Mudik Gratis Tahun 2026/1447 H mulai 22 Februari 2026 secara daring, melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal. Dia juga mengingatkan agar tiket yang sudah didapatkan dilarang dijual.
"Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2025)
