Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy setuju dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan ibadah. Menurutnya, penggunaan mikrofon keluar area masjid hanya untuk mengajak salat.
"Ya, sebaiknya (mikrofon) untuk azan. Kan sudah ada kesepakatan itu. Pokoknya gunakanlah pengeras (suara masjid) sewajarnya. Jangan sampai mengganggu lingkungan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024).
Selain untuk kepentingan ibadah, kata Muhadjir, tak perlu pengeras suara diarahkan ke luar masjid. "Misalnya kalau mau ngaji atau berzikir, masak harus keras-keras," tutur dia.
Ia pun mengimbau agar penggunaan pengeras suara yang semula untuk kepentingan ibadah jangan justru membuat kegaduhan. Ia khawatir ibadah yang semula khusyuk justru jadi terganggu karena suara yang keluar dari speaker terlalu kencang.
"Semestinya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga, jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya lagi.