Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI 

Menurut Gubernur Isran tidak perlu perubahan regulasi

Balikpapan, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya laporan yang diterima oleh Komisi VII DPR RI terkait maraknya perizinan tambang di Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yakni menyangkut izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ternyata banyak yang abal-abal.

“Dalam hal ini pemerintah daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan izin, terutama menyangkut pengawasan izin dampak lingkungan, karena banyak laporan amdal itu yang katanya cuma di copy paste, jadinya abal-abal asal uang ada, bisa jadi dan keluar izinnya,” kata Ihwan kepada wartawan dalam kegiatan kunjungan kerja ke wilayah Kalimantan Timur, di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (6/9).

1. Komisi VII DPR RI minta perusahaan yang melanggar peraturan dicabut izinnya

Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI IDN Times/Maulana

Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang Kaltim jumlah korban meninggal dunia di lubang tambang hingga pertengahan tahun 2019 tercatat mencapai 35 orang.

Korban terbanyak berasal dari Samarinda, yakni 21 orang. Kutai Kartanegara berjumlah 12 orang, Satu orang korban dari Kutai Barat dan satu orang dari Penajam Paser Utara .

Dari kesemuanya, korban laki-laki berjumlah 25 orang, sedangkan perempuan berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya jenis kelaminnya tak teridentifikasi. Secara umum, para korban berumur 16 tahun kebawah.

Pada Agustus 2019, korban meninggal di lubang bekas tambang baru bara bertambah satu orang dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Jadi total korban meninggal sebanyak 36 orang.

Kondisi ini, menurut Ihwan sangat mengkhawatirkan. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menyikapinya sehingga tidak kembali jatuh korban jiwa, selain itu keberadaan kegiatan tambang yang melanggar juga merugikan masyarakat karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

“Kami meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang yang terbukti melanggar sebagai sanksi atas dampak kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

2. Koordinasi antar stakeholder harus diperkuat

Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI IDN Times/Maulana

Untuk menyikapi persoalan dampak lingkungan akibat kegiatan tambang, Ihwan berharap agar koordinasi antar stakeholder dapat diperkuat sehingga tidak saling menyalahkan ketika muncul kejadian yang tidak diinginkan.

“Kami berharap harus ada kerja sama,  enggak boleh satu-satu. Karena hal ini adalah tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum dan TNI. Harus terpadu sehingga ini tidak saling menuduh,” ujarnya.

3. Gubernur Kaltim: Regulasi tidak perlu diubah, hanya disesuaikan

Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI IDN Times/Maulana

Menanggapi maraknya persoalan pertambangan di provinsi ini, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan tidak perlu dilakukan perubahan regulasi terhadap pengawasan kegiatan pertambangan.

Menurut Isran, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian aturan yang ada sehingga dapat efektif menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.

“Ngapain diperketat, kalau sudah mencukupi syarat ya diberikan izin, kalau melanggar ketentuan maka akan ada sanksinya,” terang Isran. 

Isran menjelaskan, pihaknya juga tidak akan melakukan pembatasan dalam penerbitan izin pertambangan di Kaltim, karena kegiatan pertambangan  juga bermanfaat bagi negara sebagai sumber penerimaan negara, sumber devisa negara dan pembiayaan pembangunan.

Ia mengungkapkan yang perlu dilakukan pengetatan adalah pengawasan pelaporan data ekspor batu bara, yang dinilainya masih tidak sesuai dengan jumlah yang ekspor dengan data yang diterima oleh pemerintah. 

Hal ini, menurut Isran, memerlukan kejujuran dari perusahaan tambang dalam melaporkan jumlah batu bara hasil pertambangan yang diekspor ke negara tujuan. 

“Laporan yang kami terima, jumlah data ekspor yang dilaporkan tidak sama dengan jumlah barang yang diterima di negara tujuan, tapi ini adalah wewenang dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca Juga: Lubang Tambang Batu Bara di Kaltim Meminta Nyawa Lagi, Korban ke-36!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya