Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah? 

Kuasa Hukum tersangka Obby ajukan gugatan praperadilan

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum tersangka Obby Frisman Arkataku (24), Suwito Winoto SH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Palembang.

Suwito mengatakan, pihaknya terus mengupayakan hak dari kliennya setelah Polresta Palembang menolak penangguhan hukum tersangka Obby.

"Ya berharap klien kami dibebaskan, kami sudah berupaya melakukan penangguhan hukum. Sudah ada rekomendasi Kapolres untuk diproses, yang artinya tidak dikabulkan penangguhan tersebut," kata Suwito, Senin (22/7).

1. Penetapan Obby sebagai tersangka dinilai terlalu terburu-buru

Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah? IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito menjelaskan, proses penetapan tersangka terhadap Obby sangat tidak sesuai dengan aturan. Dirinya menilai, Obby di bawah tekanan pihak penyidik, saat pemeriksaan saksi-saksi sehingga, kliennya terpaksa mengaku.

"Praperadilan ini diajukan untuk mengingatkan, bahwa tersangka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Faktanya, Obby tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban saat mengikuti ospek. Saat pemeriksaan dia takut dipukuli, lalu diperiksa secara maraton sehingga secara psikologis terganggu, dirinya tertekan," jelasnya.

Kemudian, dari keterangan saksi polisi dan keterangan saksi hasil investigasi secara mandiri, Suwito menemukan fakta berbeda. Dia menilai penetapan tersangka terlalu terburu-buru.

"Jadi setelah kami investigasi menyeluruh, kejanggalannya sudah agak terang benderang. Apa yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik, berbeda jauh dengan apa yang kami dapatkan," sambung dia.

2. Penetapan tersangka tidak sesuai Prosedur hukum

Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah? IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito menerangkan, bahwa penetapan tersangka Obby jauh dari kaidah hukum di Indonesia. Polresta Palembang terkesan tidak menjalani aturan hukum yang ada, karena melakukan penetapan tanpa bukti.

"Bukti yang kami lampirkan, keterangan para saksi, surat-surat penahanan tersangka, mulai dari penangkapan dan penahanan, semuanya tidak prosedural sesuai peraturan yang ada. Karena untuk permulaan penetapan tersangka, harus ada bukti yang cukup," terang dia.

Perbedaan tersebut sangat mencolok, apa yang dikatakan para saksi, semua berbeda dengan saksi kepolisian.

"Kasus ini gak ada bukti yang cukup, setelah kami kroscek ke lapangan, saksi-saksi yang ada dan bukti yang ada dengan yang kami lakukan tidak sinkron dengan data pihak kepolisian," ujar dia.

3. Praperadilan bukan untuk lawan penegakan hukum

Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah? IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito melanjutkan, mereka tidak berniat melawan hukum dalam kasus ini dan hanya ingin membela hak-hak dari kliennya. Dirinya juga berharap kasus ini dapat cepat terungkap.

"Kita yakin apa yang diajukan ini bukan untuk berlawanan dengan pihak kepolisian. Kami juga sebagai catur bangsa saling mengingatkan, kepolisian, kejaksaan, dan hakim, bahwa ini adalah aturan yang harus kita jalani, harus sesuai dengan peraturan yang ada," ujar dia.

4. Benarkan gugatan praperadilan sudah diserahkan ke PN

Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah? IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Hotnar Simarmata membenarkan, bahwa  pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka Obby sudah diterima Senin (22/7) ini. Sesuai proses hukum, gugatan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum disidangkan.

"Ya tadi sudah kita terima laporannya, nanti akan diproses," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya