Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mendukung hasil ijtima ulama Kabupaten Bogor yang melarang adanya kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak dapat menimbulkan masalah.
"Kawin kontrak memang bermasalah baik secara syariah maupun sosial," ujar Mu'ti, Jumat (24/12/2021).
Mu'ti menjelaskan, pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Bukan justru sebaliknya yang dapat menimbulkan masalah.
"Secara sosial juga akan menimbulkan masalah, apalagi jika perkawinan itu dilakukan secara siri, tidak ada pencatatan resmi," katanya.