Muhammadiyah Minta Aturan Menteri soal Kekerasan Seksual Dicabut

Jakarta, IDN Times - Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, meminta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Permendikbudristek tersebut berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, ada dua kajian yakni formil dan materiil terkait alasan Permendikbud 30/2021 diminta dicabut. Dari sisi formil, Permendikbudristek 30/2021 dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya, karena pihak terkait tak dilibatkan secara luas.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri), harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan," ujar Lincolin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).
1. Ada dua kesalahan materi muatan
Masih dari sisi formil, kata dia, Permendikbudristek 30/2021 ini tidak tertib materi muatan. Menurutnya, ada dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang ada melampaui kewenangan.
"Pertama, Permendikbudristek 30/2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undangundang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional," ucapnya.
"Kedua, Permendikbudristek 30/2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan 'Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual'," sambungnya.