Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah ikut menaggapi ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami yang gencar dipromosikan Aisha Weddings. Promosi yang dilakukan penyedia jasa penyelenggara pernikahan perempuan muslim muda itu telah viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di publik.
Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan ajakan tersebut tidak baik dan melanggar Undang-Undang Perkawinan.
“Jadi tidak baik itu pernikahan anak 12 tahun, di bawah umur itu. Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” kata Dadang saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/2/2021).
“Jadi jika Aisha Wedding itu membolehkan nikah usia 12 tahun, berarti menyalaihi Undang-undang Perkawinan," lanjutnya.