Pemantauan hilal oleh Tim Hisab dan Rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB di Pantai Loang Baloq Kota Mataram, Rabu (22/3/2023) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kemenag dalam menentukan pergantian awal bulan Syawal menggunakan metode hisab dan rukyat. Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa itu disebutkan, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
"Sebagaimana awal Ramadan, kita akan gunakan alat yang canggih dalam proses rukyat," kata dia,
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menggunakan metode sama yang digunakan pemerintah. Biasanya, pemerintah dan NU pelaksanaan Ramadan dan Syawal digelar bersamaan.