MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
Sedangkan, kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
Untuk diketahui, penggunaan kata dengan embel-embel nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren di Tanah Air, termasuk di Sumbar dalam setahun terakhir.
Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan "iblis" biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.