Jakarta, IDN Times - Ibadah haji melalui dunia virtual metaverse saat ini sedang ramai diperbincangkan. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan haji metaverse tidak sah.
Asrorun menyatakan memang ada hal positif yang bisa diambil dari digitalisasi di berbagai bidang. Namun, terkait haji, hal tersebut tak boleh melalui virtual lantaran ada sejumlah rukun yang harus dijalani agar sah.
"Upaya digitalisasi itu bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Fungsi positif, memudahkan calon jemaah haji untuk mengeksplorasi tempat-tempat yang akan digunakan sebagai lokasi ibadah. Tetapi, bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse, ya gak sah," ujar Asrorun di saat ditemui di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (10/2/2022).