Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penjelasan itu didapat dari hasil ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-7.
"Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis, sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya)," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis 11/11/2021).
Menurutnya, dalam peradaban Islam, terdapat beberapa sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme untuk menyukseskan kepemimpinan. Hal itu juga bernafaskan syariah.