Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Aminudin Yakub, mengatakan pihaknya mendapatkan akses data kandungan vaksin COVID-19 AstraZeneca dari hasil kajian BPOM. Akses itu berguna untuk izin emergency use authorization (EUA) yang harus disertai dengan sertifikasi halal vaksin.

"Karena di Indonesia bagian dari EUA itu adalah halal dan MUI memiliki otoritas undang-undang fatwa halal, maka MUI mendapat akses dari Badan POM untuk mengetahui bahan-bahan yang digunakan oleh AstraZeneca," katanya kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (21/3/2021).

1. Data kandungan vaksin yang dimiliki BPOM berasal dari EUL WHO

Default Image IDN

Ia menjelaskan data kandungan vaksin yang dipegang BPOM berasal dari emergency use list (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan data tersebut, akhirnya MUI menetapkan fatwa halal atau tidaknya vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Dari situ lah didapatkan informasi bahan dan dari situ MUI menetapkan fatwa untuk vaksin AstraZeneca," katanya.

2. MUI tetapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram

Editorial Team

Tonton lebih seru di