Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 pada Rabu (13/5).
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini telah mulai dibahas sejak Rabu (6/5) atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idulfitri saat wabah COVID-19.
“Pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (13/5).
Berikut adalah isi lengkap Fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idulfitri.