Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan penjelasan panduan ibadah salat di tengah penurunan kasus COVID-19. Penjelasan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Surat tersebut untuk menjelaskan tiga fatwa MUI yang pernah dikeluarkan mengenai panduan ibadah di masa pandemik COVID-19, yakni:
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
- Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
- Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Ketiga fatwa itu menyarankan kepada umat Islam dalam beribadah seperti salat berjemaah di masjid atau musala untuk menjaga jarak. Hal itu bertujuan untuk memutus penularan virus corona.