Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan penjelasan panduan ibadah salat di tengah penurunan kasus COVID-19. Penjelasan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Surat tersebut untuk menjelaskan tiga fatwa MUI yang pernah dikeluarkan mengenai panduan ibadah di masa pandemik COVID-19, yakni:

  • Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
  •  Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
  •  Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

Ketiga fatwa itu menyarankan kepada umat Islam dalam beribadah seperti salat berjemaah di masjid atau musala untuk menjaga jarak. Hal itu bertujuan untuk memutus penularan virus corona.

1. MUI bolehkan salat berjemaah tanpa jaga jarak

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam surat terbarunya, MUI memutuskan masyarakat boleh salat berjemaah tanpa jaga jarak. Hal itu karena kondisi COVID-19 di Indonesia sudah menurun.

Selain itu, pertimbangan lainnya juga karena pemerintah telah membuat sejumlah aturan kapasitas 100 persen untuk transportasi publik.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat," tulis surat tersebut.

2. Boleh menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan orang banyak

Ilustrasi pengajian. IDN Times/Abdurrahman

Selain itu, MUI juga membolehkan masyarakat kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan mengundang orang banyak. Kegiatan keagamaan yang dimaksud seperti salat berjemaah lima waktu, salat Tarawih, salat Idul Fitri di masjid, hingga menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Meski begitu, MUI tetap mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

3. MUI harap umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT

Ilustrasi acara pengajian (IDN Times/Istimewa)

Dalam suratnya, MUI berharap umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal itu agar senantiasa diberikan perlindungan dan keselamatan oleh Allah SWT.

"Perbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, salat, sedekah, serta senantiasa kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah, khususnya dari wabah COVID-19," ujarnya.

Editorial Team