Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Youtube/com/BNPB Indonesia)
Sebelumnya, Asrorun membantah penyematan label halal berpindah dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Maka narasi sebagian orang yang menyatakan bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH, atau sebaliknya, mengambil alih label halal itu gak benar," ujarnya.
Asrorun menjelaskan, logo halal saat ini fungsinya sebagai administrasi yang menjadi domain negara. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal (JPH).
Asrorun menjelaskan logo halal sebelum adanya Undang-Undang JPH tidak masuk ranah administrasi negara. Dia mengatakan, sebelum ada UU JPH, penempatan logo halal MUI itu merupakan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Nah, sebelum undang-undang jaminan produk halal, label halal itu adalah bagian dari dari label pangan yang jadi wewenang BPOM didasarkan pada undang-undang 18 tentang pangan," katanya.