Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis (mui.or.id)
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis (mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 untuk dibatalkan. Permendag 20/2021 itu mengatur tentang impor minuman beralkohol.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Nafis dilansir dari laman MUI, Senin (8/11/2021).

1. Alasan minta dibatalkan

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Cholil mengatakan alasan permintaan untuk membatalkan Permendag 20/2021 lantaran dapat merusak moral anak bangsa. Dia juga mendesak kepada DPR agar Rancangan Undang-Undang RUU minuman beralkohol untuk segera dituntaskan.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," katanya.

Permendag 20/2021 mengubah aturan sebelumnya, yakni Permendag 20/2014 tentang minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa Permendag 20/2014 sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak hanya untuk 1 liter MMEA.

2. Ada tradisi hingga makanan, RUU minol diminta tidak larang alkohol

Editorial Team

Tonton lebih seru di