Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
RUU Minol sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.
"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Baleg, bukan larangan tapi pengendalian. Alasannya, kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan pelarangan dalam segala hal," ujar perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta H. Lokra, saat RDPU Baleg DPR, di kanal YouTube Baleg DPR, Selasa (13/7/2021).
Lokra mengatakan sudah banyak regulasi di Indonesia. Terkait alkohol, lanjutnya, masyarakat tidak perlu dilarang, sebab warga Indonesia hanya perlu dibina.
"Minuman beralkohol itu tradisi Nusantara. Di beberapa wilayah ada tradisi seperti itu sebagai pergaulan dan ada tradisi di Kristen itu ada Perjamuan Kudus. Jadi tidak mungkin setelah Perjamuan Kudus itu, orang mabuk bikin kekacauan, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya," ucap dia.