Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.
"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring pada Rabu (3/2/2021).
Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
Nadiem menyebutkan aturan SKB 3 Menteri secara sepesifik mengatur sekolah negeri. Dia menyebutkan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua adalah pihak yang paling berhak menentukan apakah akan mengenakan seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
"Karena ini, pemerintah daerah atau pun sekolah, tidak boleh wajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem.
Ada sanksi keras yang akan diberikan jika ada Pemda atau sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri. Sanksi bisa diberikan dari Pemda kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan atau dari Gubernur kepada Bupati/Wali Kota.
Kemendagri juga tak akan sungkan memberikan sanksi kepada gubernur jika daerahnya melakukan pelanggaran.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Mendikbud.