Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pasien COVID-19 haram hukumnya jika melakukan ibadah yang berpotensi menularkan virus kepada orang lain. Sehingga, pasien COVID-19 harus melaksanakan ibadah hanya di tempat karantina atau di rumah saja.
"Agar tidak menularkan ke orang lain, ini hal yang prinsip ya, bahkan dalam batas tertentu dia haram melakukan ibadah yang berpotensi menularkan (virus) pada orang lain," kata Asrorun dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19 yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).
