Jakarta, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga tengah menghantui Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.
Sebab, saat ini kasus COVID-19 varian Omicron sedang tinggi. Makanya, dia mengingatkan kepada umat Muslim yang tinggal di wilayah kasus COVID-19 tinggi, bisa mengganti salat Jumat dengan Zuhur.
"Bila suatu tempat kita tinggal itu banyak yang positif COVID-19, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Miftahul Huda dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (4/2/2022).