Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh bicara nilai agama terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Jadi, kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual, tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya. Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama, ada norma yang nilai terkait dengan kebiasaan di tengah masyarakat dan juga ada norma nilai yang hidup di tengah masuarakat. Nah, itu gak bisa dilepaskan," ujar Asrorun di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

1. Hubungan suka sama suka tak bisa berjalan begitu saja

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Youtube/com/BNPB Indonesia)

Asrorun kemudian memberi contoh terkait hubungan suka sama suka tak bisa berjalan begitu saja. Harus ada bingkai pernikahan di dalamnya, sehingga itu bisa sah secara agama dan negara.

"Tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah, maka sungguh pun suka sama suka itu tidak diperkenankan, itu statusnya ilegal, maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang gak berbudaya," katanya.

2. Menag mendukung Permen Kekerasan Seksual

Editorial Team

Tonton lebih seru di