Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Jafar menilai kepengurusan PBNU saat ini sangat tidak mengayomi, tidak memberikan solusi, dan tidak sensitif terhadap problem keumatan. Munculnya, kata dia, gerakan MLB NU ini merupakan sebuah keniscayaan sebagai bentuk korektif kader-kader NU yang mencintai serta ingin menjaga muruah NU.
"Perlu ditegaskan atau mungkin Ketua Umum PBNU perlu melihat dengan nurani yang bijak bahwa wacana MLB NU bukan oleh orang-orang di luar NU," kata dia.
Terakhir, dia kembali menekankan, MLB NU diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila "Rais Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD/ART."
Dia berujar, gerakan MLB NU secara substansi bukan kegiatan yang serampangan, tapi dilandasi bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Rais Aam.
"Ayat (2) Muktamar Luar Biasa dapat diseleng-garakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Ketua Umum PBNU sesungguhnya juga tidak perlu risau, gelisah atau galau atas adanya gerakan MLB NU," tutur dia.