Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mulai 10 Mei Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, Bila Tidak Sanksi Menanti
Warga Jakarta wajib pilah Sampah/ (dok DLH DKI)
  • Mulai 10 Mei, warga Jakarta wajib memilah sampah rumah tangga sesuai jenisnya berdasarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 yang diluncurkan bersamaan dengan perayaan HUT ke-499 DKI Jakarta.
  • Aturan baru memberi kewenangan RW menjatuhkan sanksi administratif bagi warga yang lalai memilah sampah, sekaligus menyediakan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan secara penuh.
  • Pemprov DKI menargetkan hanya sampah residu dibuang ke TPA, sementara organik diolah dan anorganik masuk bank sampah, sebagai langkah menekan timbulan sampah dan menjaga kebersihan kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 April 2026

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber diteken. Aturan ini memuat ketentuan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah.

10 Mei

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga sesuai jenisnya. Pelaksanaan Ingub dimulai bersamaan dengan pencanangan HUT ke-499 di Rasuna Said.

kini

Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi RW yang berhasil menerapkan pemilahan sampah penuh dan mendorong pengolahan organik serta anorganik untuk mengurangi residu di TPA.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kewajiban bagi warga untuk memilah sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya, dengan ancaman sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudi Gardesi mengumumkan kebijakan ini, sementara pelaksanaannya melibatkan pengurus RW serta seluruh warga Jakarta.
  • Where?
    Kebijakan diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan pencanangan resmi berlangsung di kawasan Rasuna Said sebagai bagian dari peringatan HUT ke-499 Jakarta.
  • When?
    Penerapan kewajiban memilah sampah dimulai pada 10 Mei 2026, setelah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 April 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan menekan timbulan sampah harian di Jakarta dan memastikan hanya residu yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir, sekaligus mendorong pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
  • How?
    Pemilahan dilakukan berdasarkan kategori organik, anorganik, B3, dan residu. RW dapat memberi sanksi administratif bagi pelanggar, sedangkan wilayah yang berhasil akan menerima insentif berupa dukungan sarana dan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai tanggal 10 Mei, orang-orang di Jakarta harus pisah sampah di rumah. Ada sampah daun dan sisa makanan, ada plastik, ada juga yang berbahaya. Pak Gubernur Pramono bilang aturan ini penting supaya kota bersih. Kalau tidak pisah sampah bisa kena hukuman, tapi kalau rajin bisa dapat hadiah dari pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta tentang kewajiban memilah sampah menghadirkan langkah konkret menuju pengelolaan lingkungan yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Dengan kombinasi sanksi dan insentif, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendorong partisipasi warga melalui penghargaan bagi wilayah yang berhasil. Upaya ini menunjukkan komitmen bersama membangun budaya sadar sampah sejak dari rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mulai 10 Mei, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah dari rumah tangga berdasarkan jenisnya, mulai dari organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga residu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, gerakan pemilahan sampah sesuai jenisnya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

“Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT 499, diadakan di Rasuna Said," kata Pramono.

1. RW bisa terapkan sanksi administratif

Warga Jakarta wajib pilah Sampah/ (dok DLH DKI)

Dalam beleid yang diteken pada 30 April 2026 itu, aturan tersebut memuat ketentuan sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Ketentuan tersebut tercantum dalam diktum kesatu angka 11 huruf f.

“Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah,” demikian bunyi Ingub tersebut.

2. Pemprov DKI janjikan insentif

Warga Jakarta wajib pilah Sampah/ (dok DLH DKI)

Selain sanksi, Pemprov DKI juga menjanjikan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara penuh. RW yang mencapai 100 persen pemilahan sampah akan mendapat dukungan sarana dan prasarana.

Melalui aturan ini, Pemprov DKI juga menargetkan agar sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya berupa residu. Sementara sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester, sedangkan sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah.

3. Pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama

Warga Jakarta wajib pilah Sampah/ (dok DLH DKI)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, gerakan memilah sampah dari rumah menjadi langkah paling penting untuk menekan timbulan sampah Jakarta yang setiap hari terus meningkat.

Menurut Dudi, apabila masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari sumber, maka hampir semua sampah sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat hulu. Dengan begitu, hanya sedikit sampah residu yang perlu diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan akhir.

“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak seluruh masyarakat melihat bahwa pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujar Dudi.

Editorial Team