Jakarta, IDN Times – Mulai 10 Mei, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah dari rumah tangga berdasarkan jenisnya, mulai dari organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga residu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, gerakan pemilahan sampah sesuai jenisnya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT 499, diadakan di Rasuna Said," kata Pramono.
