Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)
Ada dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, antara lain:
1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.
2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kendati, Illiza menyerahkan kembali kepada anggota Baleg DPR lainnya yang hadir dalam rapat tersebut, apabila kedua larangan tersebut akan disesuaikan kembali, seiring dengan pembahasan dan masukan-masukan dari para anggota dewan.
Menjawab usulan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan, hendaknya pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memberi penjelasan yang lebih substansi, dan menjurus pada hal-hal pokok yang menjadi urgensi atau dasar pentingnya RUU tersebut.
Karena, kata dia, selain untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan dilakukan, juga untuk menghindari pembahasan yang serupa dengan pembahasan DPR RI periode lalu (2014-2019).
Ibnu mengatakan, banyak dinamika yang terjadi pada pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu. Tapi dinamika itu sudah ditutup. Karena ada norma-norma baru yang disampaikan pengusul, antara lain, setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Lah, ini berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol," kata Ibnu.