Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Website/dpr.go.id)

Jakarta, IDN Times - Belum reda protes Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), DPR RI kembali menuai sorotan setelah RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan RUU ini diperkirakan akan menuai polemik di masyarakat.

“Memang isinya masih sangat kontroversial, karena melarang semua orang meminum minuman beralkohol, dengan pengecualian untuk acara agama, wisata, dan ritual tertentu,” kata Hetifah kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020).

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harusnya menekankan aturan batas usia pengguna

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hetifah mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol menekankan aturan pada batas usia pengguna. Termasuk sanksi bagi yang melanggar, baik konsumen maupun pedagang.

“Juga aturan terkait menyetir saat sedang mabuk dan lain-lain. Selain itu, pedoman dasar yang dapat diturunkan oleh pemda sesuai keadaan di daerahnya masing-masing,” kata dia.

2. Larangan minum minuman beralkohol pantasnya diatur pemda

Editorial Team

Tonton lebih seru di