Surabaya, IDN Times - Mulai bulan Februari mendatang, seluruh kendaraan roda dua yang melintas Jalan A Yani Surabaya diarahkan melalui jalur frontage. Sementara kendaraan roda empat diperbolehkan untuk melintasi jalur utama A. Yani dan frontage sisi luar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan yang sering terjadi sebagai akibat dari persingunggan kendaraan yang sering terjadi di jalur tersebut.
"Latar belakang kita menerapkan yang pertama, bahwa pertambahan R2 dan R4 yang cukup signifikan. Lalu juga pengguna roda dua yang suka berjalan zig zag, sehingga membahayakan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Eva G. Pandia saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/1).
