Jakarta, IDN Times - Eks Serketaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, menyebut bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) salah paham terkait ceramahnya mengenai hisbah pada 25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu ia ungkapkan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Munarman menjelaskan, saat itu ia hadir di Makassar untuk menjelaskan lebih dalam mengenai sejumlah isu khususnya syariat Islam sebagai solusi. Ia mengaku saat itu bicara mengenai syariat Islam dalam konteks hukum pidana.
Menurutnya, tak semua hal dalam syariat Islam menjadi kewajiban individu. Sebab, ada kewajiban yang tidak boleh dilakukan individu tapi oleh aparat negara.
"Makanya pembicaraan saya mengarah ke situ, karena apa? Karena kembali kita lihat realitasnya di sebagian umat Islam memang berpendapat syariat Islam itu semua kewajiban-kewajiban itu adalah kewajiban individual. Jadi umat Islam ini karena sudah terlalu lama mempelajari Islam itu sebagai agama individu bukan agama sistem, jadi melihat kewajiban-kewajiban itu individual, padahal ada kewajiban yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu kecuali oleh aparat negara," tuturnya.
"Makanya saya mengarah ke situ, untuk mencegah kembali anak-anak FPI, makanya saya sebutkan di situ, di ceramah. Yang kedua, itu ada di surat dakwaan juga. Saya katakan sebagaimana contoh FPI yang sering melakukan hisbah itu sebetulnya bahkan dalam pemerintahan Islam pun, saya sebut bahkan dalam pemerintahan islampun," sambungnya.