Tes pengetahuan Pancasila yang diikuti para calon Paskibraka Nasional di Jakarta. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Muncul dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. Informasi ini mengemuka usai diungkap oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Prosesi Pengukuhan Calon Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 pada 13 Agustus 2024 menimbulkan kontroversi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, diduga seluruh anggota putri Paskibraka dilarang mengenakan hijab atau jilbab saat pengukuhan.
"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?” tulis Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia, Gousta Feriza dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
"Menjadi pertanyaan juga mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan Hijab/Jilbab, juga pada saat-saat Latihan, Renungan suci dan bahkan Gladi mereka masih diizinkan mengggunakan Hijab/Jilbab, lalu kenapa pada saat Pengukuhan “dilarang” menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain “diseragamkan” untuk tidak menggunakan Hijab/Jilbab? Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri?," tulis PPI.