Jakarta, IDN Times - Febri Diansyah akhirnya menyatakan pamit dari posisinya sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (26/12). Hal ini sudah bisa diprediksi lantaran atasannya telah mengumumkan ke publik hendak mengisi posisi tersebut melalui proses lelang terbuka.
Sementara, sejak tahun 2016, Febri diangkat oleh pimpinan KPK jilid IV sebagai kepala biro humas dan harus merangkap sebagai jubir. Pimpinan jilid V yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri belakangan mengetahui jubir dan kepala biro humas adalah dua organ yang terpisah. Oleh sebab itu, ia ingin mengisi posisi yang kosong tersebut.
Dengan mengenakan kemeja batik hitam dan motif cokelat, Febri akhirnya muncul dari dalam gedung KPK dengan memberi kode jari telunjuk di depan bibirnya yang tertutup. Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu seolah ingin memberikan kode sudah tak bisa lagi berbicara ke publik dengan membawa nama lembaga antirasuah.
"Jadi, aturannya saya kira clear ya di tahun 2015 kepala biro humas adalah sekaligus juru bicara, itu disebutkan secara spesifik di peraturan KPK nomor 1 tahun 2015 dan kemudian di tahun 2018 terjadi perubahan aturan tapi pimpinan masih menugaskan saya sebagai jubir KPK sekaligus sebagai kepala biro humas," kata Febri kepada media pada Kamis siang kemarin.
Ini sekaligus menegaskan kendati mundur dari posisi jubir, Febri tetap berada di komisi antirasuah. Lalu, apa perbedaan tanggung jawab yang diemban oleh Febri sebagai kepala biro humas? Kapan pimpinan KPK akan mulai melakukan lelang jabatan posisi jubir?