Jakarta, IDN Times - Saat ini, pelaksanaan undang-undang (UU) yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat.
“Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, saat meluncurkan buku Membangun atau Merusak Desa, di Gedung Nusantara III, Senin (30/9).
Menurut senator asal Jawa Tengah tersebut, pusat perhatian buku Membangun atau Merusak Desa membahas UU Desa, yakni sebelum, selama, dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, saya menjadi bagian penting di dalamnya,” ucap Muqowam.