Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Menurut Agung, adanya kegiatan ini sangat penting dan strategis atas lahirnya kepengurusan Gakum. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat Mubes PPK Kosgoro 1957 pada tahun 2021 lalu.
Agung berharap keberadaan Gakum dapat membantu pembangunan hukum di Indonesia dan menyukseskan reformasi di bidang hukum.
"Karena itu adalah amanat bangsa sejak tahun 1998 yang lalu sampai sekarang. Kita berharap bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sering disampaikan oleh berbagai pihak. Tapi tajam ke bawah dan tajam juga ke atas. Saya kira ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Agung Laksono.
Selain itu, Mantan Ketua DPR RI ini mendorong agar Gakum Koagoro 1957 memperjuangkan lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur penegak hukum di Indonesia, termasuk untuk pengacara, polisi, hakim, dan lainnya. Dengan demikian, lanjutnya, maka semua orang memiliki kesamaan di mata hukum.
"Sehingga keberadaannya itu yang dilindungi oleh undang-undang, diberi hak dan kewajiban. Bahkan ada punishment, ada reward, ada penghargaan dan ada sanksi kalau perlu sanksi pidana. Sebenarnya tidak saja kepada pengacara, advokat tapi kepada seluruh penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim," ucap dia.