Jakarta, IDN Times - Sosok penyanyi legendaris yang dijuluki “Raja Dangdut.” Rhoma Irama melangkah masuk, lengkap dengan senyum ramah menuju ruang Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara I DPR RI, pada Kamis (20/11/2025). Dia hadir untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Hak Cipta.
RDPU ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta di Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
Kehadiran sang maestro dangdut itu sangat ditunggu untuk memberikan masukan yang bermakna terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dalam beberapa bulan terakhir ini Baleg DPR berkutat mengharmonisasi RUU Hak Cipta dengan melibatkan para musisi tanah air.
Polemik royalti yang tak berkesudahan mendorong DPR untuk menata ulang UU Hak Cipta sehingga bisa menghadirkan regulasi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Tak sendirian, Rhoma Irama yang memimpin organisasi bernama Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia membawa sejumlah musisi dangdut Tanah Air lainnya, seperti Rita Sugiarto hingga Cici Paramida.
Pada kesempatan itu, Rhoma mengatakan, pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Dia lantas mencontohkan bagaimana Amerika Serikat serius mengelola industri musik dan film.
"Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan," kata Rhoma Irama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI.
Dia berharap, pemerintah mau terlibat secara serius dan hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni dan kebudayaan di Indonesia.
"Bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia," kata sang maestro.
