Jakarta, IDN Times - Mantan Mendibudristek, Nadiem Makarim, didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dan mendapatkan Rp809,5 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menguraikan, Nadiem pernah membuat rapat tak lazim membahas pengadaan laptop Chromebook.
"Pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan, undangan rapat itu dibuat rahasia dan tertutup. Bahkan, peserta harus menyalakan kamera dan memakai earphone.
"Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.
"Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat Zoom meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias IBAM yang menyampaikan presentasi Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen, Tim Asesmen, dan Tim Wartek," kata dia.
Jaksa mengatakan, Nadiem menyampaikan, 'Go ahead with Chromebook' dalam rapat Zoom meeting tersebut. Jaksa mengatakan, pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan pernah gagal tahun 2018.
"Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan, 'Go ahead with Chromebook.' Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
