Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai ada hal yang harus dibuktikan agar Nadiem tak dipidana.
"Jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi Chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran, karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima Chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Sabtu (6/9/2025).
Nadiem Makarim Dinilai Masih Punya Celah Agar Tak Dipidana

Intinya sih...
Kejagung harus buktikan kerugian negara dan niat jahat
Nadiem ditetapkan tersangka setelah tiga kali diperiksa
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun
1. Ada dua hal lain yang harus dibuktikan Kejagung dari Nadiem
Selain itu, terdapat dua hal lain yang harus dibuktikan Kejaksaan Agung. Pertama adalah soal kerugian negara, dan kedua, adanya niat jahat yang disengaja untuk memperkaya orang lain apabila tak ada aliran dana ke Nadiem.
"Jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan Chromebook tersebut," ujarnya.
2. Nadiem jadi tersangka usai tiga kali diperiksa
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Ia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.
3. Kerugian negara Rp1,9 triliun
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga rugi Rp1,9 triliun.