Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa pada Jumat (18/9/2020) tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengubah status kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
“Teknis (penyidikan) dilakukan hari ini. Gelar perkara ini mengambil langkah perencanaan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan, termasuk pemanggilan saksi potensial,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (18/9/2020).
Awi juga mengatakan bahwa tim telah melakukan gelar perkara kenaikan status.