Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)
Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa pada Jumat (18/9/2020) tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengubah status kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“Teknis (penyidikan) dilakukan hari ini. Gelar perkara ini mengambil langkah perencanaan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan, termasuk pemanggilan saksi potensial,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (18/9/2020).

Awi juga mengatakan bahwa tim telah melakukan gelar perkara kenaikan status.

1. Polisi persangkakan perkara ini dengan Pasal 187 dan 188 KUHP

Tangkap Layar - Gedung Kejaksaan Agung RI kebakaran (Youtube.com/TvOne)

Ke depannya, penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku yang berkaitan dengan muatan hukum yang termaktub dalam pasal 187 dan 188 KUHP. Dua pasal tersebut menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran apakah termasuk kesengajaan atau kealpaan.

2. Sudah ada 131 saksi yang diperiksa

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Hingga saat ini tim penyidik gabungan sudah memeriksa 131 orang saksi, mulai dari cleaning service, office boy, hingga karyawan Kejagung. Beberapa di antaranya juga sudah masuk ke tahap pendalaman.

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk mendalami kasus kebakaran ini, mulai dari CCTV, potongan kayu sisa kebakaran, beberapa jeriken cairan pembersih, kaleng bekas lem, alat instalasi listrik, hingga minyak pembersih lobby yang memang disimpan di gudang cleaning service.

3. Tim penyidik sudah lakukan 6 kali olah TKP

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP sebanyak 6 kali dan meminta keterangan dari saksi ahli, seperi ahli yang paham tentang kebakaran dan ahli pidana. Bahkan menggandeng institusi terkait untuk mendapat foto satelit.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).

Editorial Team