Jakarta, IDN Times - Perubahan 32 nama jalan dan gedung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diprotes sebagian warga. Mereka memprotes kebijakan yang dinilai sepihak tersebut, lantaran bakal menyebabkan masalah administrasi domisili. Puluhan warga pun sempat menggelar aksi protes dan mendesak agar nama jalan tempat mereka bermukim, dikembalikan seperti semula.
Hal itu kemudian direspons Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, mengaku akan mendorong semua jajarannya mendukung penggantian dokumen kependudukan tersebut. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan di DKI Jakarta, termasuk menyediakan tambahan blanko KTP Elektronik.
"Saya juga sudah meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk menjemput bola dengan mendatangi RT maupun RW, untuk mencetak dokumen penduduk dengan data baru secara gratis," ungkap Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Ia menyebut, bila masyarakat tak bertemu dengan petugas maka mereka bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil, agar diberikan dokumen baru. Lalu, apa saja persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk mengubah data domisili di dokumen kependudukan?