ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menjelaskan, pada 26 Juni 2020 KKP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang dipimpin Suharjito. Surat itu ditandatangani Slamet Soebjakto selaku Dirjen Perikanan Budidaya.
Pada 6 Juli 2020, KKP menerbitkan Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) atas nama PT DPPP, yang ditandatangani oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar. Surat tersebut mengizinkan PT DPPP mengekspor benur.
“Atas arahan Terdakwa (Edhy), pada tanggal 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020,” ujarnya.
Nota dinas itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Lalu, Kepala Balai Bea Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani komitmen dengan seluruh ekspor benur. Hal ini merupakan dasar penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur.