Belum selesai kasus dugaan penistaan agama, kini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihadapkan dengan permasalahan baru. Ahok disebut-sebut masuk dalam daftar penerima fee proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saat ini, perkara dugaan korupsi E-KTP sudah masuk persidangan. Dua nama yang terseret antara lain mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Apabila terbukti bersalah, maka keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.
Dikutip Liputan6.com, (7/3), Ahok pun dengan tegas mengatakan bahwa dia adalah orang yang paling keras yang menolak e-KTP saat menjadi anggota DPR kala itu. Dia juga sudah mewanti-wanti menolak proyek e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR. Tudiangan sebagai penerima fee juga dibantahnya dengan mengatakan bahwa dia tak pernah menerima bayaran apapun yang bukan haknya. Sebagai buktinya, kata Ahok, dia mengaku pernah mengembalikan uang perjalanan dinas yang lebih kepada DPR.