Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang di kantor Antara Heritage Centre, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Nanik S. Deyang menegaskan tidak ada polisi aktif di BGN, memastikan Sony Sanjaya sudah pensiun sesuai aturan jabatan sipil.

  • BGN menyatakan seluruh pos jabatan sipil mengikuti UU Polri, hanya pensiunan boleh menduduki posisi luar kepolisian tanpa pelanggaran.

  • Putusan MK menghapus frasa penugasan Kapolri, menegaskan anggota Polri aktif dilarang mengisi jabatan sipil demi kepatuhan konstitusi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan, lembaganya tak lagi memiliki perwira Polri aktif yang menduduki posisi penting. Hal ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.

Nanik menjelaskan, kini tidak ada anggota kepolisian aktif yang bekerja di BGN. Adapun perwira tinggi Sony Sanjaya sudah bukan lagi anggota Polri aktif.

"Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," ujarnya dikutip dari ANTARA, Jumat (21/11/2025).

1. Sony Sanjaya disebut sudah pensiun sejak 1 November

Badan Gizi Nasional (BGN). (IDN Times/Erik Alfian)

Nanik menambahkan, Sony Sanjaya resmi pensiun per 1 November 2025. Pejabat eselon I ke bawah, lanjutnya, memang tidak diperkenankan diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

“Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” kata Nanik.

2. BGN patuh ketentuan soal pengisian jabatan sipil

Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia menuturkan, BGN patuh pada seluruh regulasi terkait pengisian posisi jabatan sipil. Aturan soal anggota Polri yang dapat bertugas di luar institusi kepolisian sudah dijabarkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa polisi hanya bisa mengisi jabatan di luar institusi jika telah mengundurkan diri atau telah memasuki masa pensiun.

Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi-fungsi kepolisian.

3. Putusan MK menegaskan aturan pengisian jabatan sipil oleh Polri

Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan keputusan itu, MK menegaskan, aturan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus benar-benar mengikuti prinsip konstitusional, khususnya terkait pembatasan peran anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Editorial Team