Ratusan kilogram sabu yang didapatkan dari kapal tanpa awak tersebut ditahan oleh Kepolisian Resor Bireuen untuk dijadikan barang bukti. Sementara para awak kapal yang sebelumnya kabur dilakukan pengejaran.
Beberapa hari dalam pengejaran, empat tersangka ditangkap petugas, pada Rabu (2/2/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, di antaranya, KM (37) warga Kabupaten Aceh Utara berperan sebagai tekong dan MU (23) warga Aceh Utara selaku kapten kapal.
Sementara ED (35) warga Lhokseumawe bertugas pengatur penyelundupan serta terakhir MA (36 ) orang yang mengendalikan seluruh aktivitas peredaran sabu.
“Tersangka MA (36), napi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lhokseumawe, yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Widada.
Penangkapan terus dilakukan pada tersangka lainnya. SI (50), orang yang berperan sebagai penerima sabu-sabu, ditangkap di Blang Mee, Kecamatan Jeunib, sekitar pukul 14.30 WIB. Bersamanya ditemukan 120,96 gram sabu-sabu dan timbangan digital.
Sekitar pukul 19.00 WIB, empat tersangka ditangkap di kawasan Meunasah Tambo, Kecamatan Jeunib bersama 9 kilogram sabu-sabu dan satu unit becak bermotor. Keempatnya yang merupakan warga Bireuen dan berperan sebagai penyimpan barang, masing-masing berinsial SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Guna penyelidikan lebih lanjut, rencananya 11 orang dari komplotan peredaran sabu-sabu jaringan internasional tersebut akan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.