Narapidana di Aceh Kendalikan 353 Kg Sabu dari Lapas

Banda Aceh, IDN Times - Komplotan pengedar sabu-sabu jaringan internasional yang diselidiki sejak Desember 2020 lalu akhirnya ditangkap tim gabungan yang dibentuk pihak kepolisian di wilayah Provinsi Aceh. 11 orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut ditahan beserta barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu.
Adapun tim gabungan yang terlibat terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh serta Kepolisian Resor Bireuen.
1.Berawal dari temuan kapal motor berisi 343,38 kilogram sabu-sabu
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, pada Desember 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan sabu-sabu asal Timur Tengah yang dibawa dari Malaysia menuju ke Bireuen memanfaatkan jalur laut dengan menggunakan kapal.
Satu bulan lebih melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai, pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat satu unit kapal motor mencurigakan dan diduga membawa ratusan sabu masuk ke kawasan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Ketika kapal didekati petugas, seluruh awak kapal melarikan diri dengan cara menceburkan diri dan hanya meninggalkan kapal. Kapal tanpa awak itu pun kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian dan ditemukan sejumlah karung berisi wadah plastik di dalam lambung kapal.
“Dikemas dalam wadah plastik diperiksa lebih lanjut ternyata berisi sabu-sabu dengan total berat 343.380 gram atau 343,38 kilogram,” kata Widada, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, di Banda Aceh, pada Kamis (11/2/2021).