Pelaku yang berinisial HW (38) mengaku membeli ekstasi minion dari orang yang tidak dikenal. Kepada polisi HW menjelaskan kalau dirinya mendapat ekstasi tersebut dari bandar besar di Surabaya. Kemudian, ekstasi yang memiliki warna kuning dan biru di masing-masing sisi itu didapatkan dengan cara 'diranjau'.
Maksud dari cara tersebut adalah pengambilan oleh HW dilakukan setelah dirinya dan bandar telah berjanji soal lokasi yang 'aman'. Pada Rabu itu, HW menuju ke lokasi yang dijanjikan, yakni Jalan Dinoyo. Sebelumnya pengedar telah melempar pil ekstasi di jalan yang berada di dekat wilayah kampus.
Akan tetapi, HW tak sadar jika pergerakannya diikuti polisi. Setelah mengambil barang haramnya itu, HW melintas di Jalan Kutisari. Saat memasuki daerah itu pula dirinya langsung diamankan. Dari tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi minion yang disimpan di dalam kaleng permen.
Kemudian, kepolisian Surabaya juga menduga pil-pil ekstasi tersebut akan disebar ke pelajar di Surabaya. Namun, HW sendiri mengaku membeli untuk dikonsumsi secara pribadi. Polisi juga mengaku masih akan melakukan tes yang memakan waktu satu minggu untuk mengetahui kandungannya.
Ekstasi minion ini diduga mulai masuk Indonesia setelah tertangkap di wilayah Chili, Amerika Selatan. Kepolisian Chili sendiri mengaku telah menangkap pengedarnya pada Februari silam.