Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat, Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Menurut NasDem, Plate tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti. Padahal, menurut penghitungan dan analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah dirugikan sebesar Rp8,1 triliun akibat praktik korupsi tersebut.
"Kami akan ajukan praperadilan (status tersangka Plate), bukan mendorong menjadi JC (justice collaborator)," ujar Willy ketika menjawab pertanyaan IDN Times di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023).
Namun, Willy enggan menjelaskan kapan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung bakal diajukan ke pengadilan. Termasuk di pengadilan mana gugatan praperadilan itu dicatatkan.
"Nanti, akan kami sampaikan pada pemberitahuan selanjutnya," tutur dia.
Rencana langkah hukum pra peradilan itu menepis pernyataan yang menyebut Plate tengah menimbang untuk menjadi pelaku tindak kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Sebab, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Plate, bila status JC-nya ingin dikabulkan oleh majelis hakim. Selain, harus mengaku bersalah karena telah korupsi, mantan Sekjen NasDem itu juga bukan aktor utama dari praktik rasuah tersebut.
Plate juga harus bersedia membongkar nama-nama lain yang diduga ikut menerima aliran dana rasuah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.