Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dan Pemilu, Ray Rangkuti, menanggapi kasus dilaporkannya Anies Baswedan dan NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye dini.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru sebatas sosialisasi bakal calon presiden (capres).

1. Dana safari politik Anies harus transparans

IDN Times/Istimewa

Namun secara khusus, Ray Rangkuti menilai, seharusnya safari politik Anies dan NasDem di berbagai daerah mengedepankan transparansi aliran dana.

"Aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu harus dibarengi dengan keterbukaan dananya. Transparansi dana ini mestinya bersifat wajib," kata Ray dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).

Dia menegaskan, keterbukaan dana itu untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam safari politik.

"Untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam praktek kampanye atau sosialisasi dimaksud," tuturnya. 

Lebih lanjut Ray mengambil contoh dalam kunjungan Anies beberapa waktu lalu ke Padang, Sumatra Barat. Di mana, saat itu Anies datang menggunakan jet pribadi.

"Misalnya, siapa dan dari mana jet pribadi yang dipergunakan oleh Anies kala berkunjung ke Padang, Sumbar. Kalau itu dari Nasdem, apakah dicatatkan atau tidak," ucap dia. 

2. Bawaslu diminta awasi sumber dana safari politik Anies dan NasDem

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di