Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan terkait safari politik yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung Anies, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.
Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu 7 Desember 2022.
Sementara, Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.
Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Bawaslu RI.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya.
Husni mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur Husni.