Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer kemewahan. Surat Edaran dikeluarkan buntut kasus pejabat-pejabat DKI Jakarta yang disorot karena flexing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Setidaknya, ada dua pejabat yang tingkah lakunya di media sosial sedang jadi sorotan. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Lalu bagaimana nasib dua pejabat DKI yang gemar pamer kemewahan saat ini?