Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)
Viral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer kemewahan. Surat Edaran dikeluarkan buntut kasus pejabat-pejabat DKI Jakarta yang disorot karena flexing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Setidaknya, ada dua pejabat yang tingkah lakunya di media sosial sedang jadi sorotan. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi.

Lalu bagaimana nasib dua pejabat DKI yang gemar pamer kemewahan saat ini?

1. Massdess dirotasi, padahal gara-gara anak dan istrinya

Heboh tas mewah untuk hadiah ulang tahun anak Mandess/@twitter Partai Sosmed

Sebenarnya aksi flexing bukan dilakukan oleh Massdes namun anggota keluarganya. Gaya hidup mantan keluarga Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun dikuliti warganet.

"Tebak harga tas (abaikan kalungnya).Jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yang mencapai 105 ribu dollar alias Rp 1,5 miliar lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun @partaisocmed, Jumat (31/3/2023).

Akun tersebut mengunggah sejumlah foto gaya hedon istri dan anak Massdess. Mereka mengunggah berbagai foto tas brand ternama yang bernilai miliaran, seperti Gucci, Louis Vuitton, Dior, hingga Balenciaga.

"Berbagai tas mewah dihadiahkan pada putri tercintanya. Lalu putrinya dgn bangganya flexing di sosmed," tulis akun tersebut.

Akibat aksi pamer yang dilakukan anggota keluarganya, Massdes akhirnya dirotasi ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Cakung, Jakarta Timur. 

"Untuk itu, hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi, dan tidak lagi di bidang pengendalian operasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Balai Kota, Rabu (12/4/2023).

2. Selvy Mandagi, dicopot sementara dari jabatannya

Eks Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi (rambut merah) berpose dengan tas Gucci dan sepatu bermerk/Dok @partaisosmed

Beda dengan Massdess, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi, dicopot sementara dari jabatannya.

Memang, Selvy beda dengan Massdess, karena yang bersangkutan justru melakukan flexing, bukan keluarganya. 

Aksi flexing Selvy itu dikuliti akun @partaisocmed yang mengunggah bukti pembayaran menginap dua hari di hotel bintang lima di Jakarta, dengan harga Rp27 juta. Tidak hanya itu, anak Selvy juga flexing dengan mengaku membeli mobil hanya sekedar iseng.

3. Penonaktifan sementara pada Selvy selama pemeriksaan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. (IDN Times/Aryodamar)

Inspektur DKI, Syaefuloh Hidayat, membenarkan penonaktifan sementara pada Selvy selama pemeriksaan kasus ini. Dia mengatakan pencopotan jabatan sementara dilakukan oleh Kepala Suku Dinas.

"Kewenangan itu dilakukan oleh atasannya langsung kepala suku dinas, suratnya seperti itu," ujar Syaefuloh di Balai Kota, Rabu (4/5/2023)

Syaefuloh menerangkan jika hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan flexing dengan barang mewah, maka jabatan tersebut bisa dikembalikan.

"Jika tidak terbukti dan sebagainya itu bisa diaktifkan kembali, itu suatu hal yang lumrah dalam proses," katanya.

Editorial Team