Jakarta, IDN Times - Nasib mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ditentukan saat hari valentine atau kasih sayang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan untuk Azis pada Senin, 14 Februari 2022.
"Persidangan diundur dan ditetapkan disidangkan kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 pada pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).