Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Nasib mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ditentukan saat hari valentine atau kasih sayang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan untuk Azis pada Senin, 14 Februari 2022.

"Persidangan diundur dan ditetapkan disidangkan kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 pada pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

1. Azis ajak semua pihak hormati proses hukum

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Usai persidangan, Azis Syamsuddin akhirnya angkat bicara. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar," ujar Azis.

2. Azis yakin hakim bakal memutus sesuai dengan fakta hukum dan keyakinannya

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Azis, tidak berkomentar apa pun dalam kasus ini dapat membantu kerja hakim. Ia meyakini hakim bakal memutus perkaranya sesuai fakta hukum dan keyakinan.

"Biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," ujarnya.

3. Azis dituntut 50 bulan penjara

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap pada AKP Robin. Suap itu diberikan untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Editorial Team

EditorAryodamar