Jakarta, IDN Times - Lama tak terdengar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali diberitakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, Emirsyah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pada 27 Juni 2022, dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Proses pengadaan itu diduga diduga melanggar hukum dan menguntungkan pihak lessor, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.
Penetapan tersangka ini terjadi saat Emirsyah masih menjalani penahanan atas kasus korupsi sebelumnya. Emirsyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, atas kasus dugaan korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dan pencucian uang. Dia divonis bersalah pada 2020 dan
Sama seperti kasus korupsi yang menjeratnya hingga menjadi narapidana, kali ini dia pun dinyatakan sebagai tersangka bersama rekannya, Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Lalu, bagaimana rekam jejak Emir dimulai dari bankir, memimpin maskapai nasional pelat merah hingga terlilit dua kasus korupsi?