Jakarta, IDN Times - Nasib penyidik Polri yang sempat dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti kini terlunta-lunta tidak jelas. Sejak diberhentikan oleh pimpinan per (1/2) lalu, Rossa memang sudah tidak diperkenankan kembali ke komisi antirasuah. Kartu akses untuk bisa masuk ke gedung KPK juga telah diambil kembali.
Namun, ketika ia kembali ke Mabes Polri, kehadiran Rossa justru ditolak. Mabes Polri bersikeras tak pernah merasa menarik pulang Rossa dan memintanya untuk tetap bekerja di sana hingga masa tugasnya berakhir September mendatang.
Merasa nasibnya tak jelas, Rossa akhirnya mengajukan surat keberatan kepada pimpinan KPK pada (18/2) lalu. Pengajuan surat keberatan itu sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan. Di dalam pasal 75 ayat 1 di aturan itu disebutkan bahwa "warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan."
Soal keberadaan surat keberatan yang diajukan oleh Rossa dibenarkan oleh Plt juru bicara Ali Fikri. Ia mengatakan surat keberatan yang diajukan oleh Rossa diterima pimpinan pada (14/2) lalu.
"Terkait dengan surat keberatan dari Rossa, jadi benar kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima pada 14 Februari 2020," kata Ali beberapa waktu lalu.
Seperti yang sudah diprediksi, surat keberatan itu ditolak oleh pimpinan komisi antirasuah. Surat tertanggal (20/2) lalu dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron menyebut keberatan Rossa dinilai salah alamat. Lho kok bisa?