Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berbicara nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah KUHAP disahkan.
Eddy mengatakan, dalam rapat paripurna DPR pada penutupan masa sidang sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disepakati sebagai inisiatif DPR. Dalam berbagai kesempatan, DPR menekankan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah KUHAP disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Kalau di dalam penutupan masa sidang yang lalu, kan sudah disepakati merupakan inisiatif DPR terkait perampasan aset, dan akan dilakukan kick-off meeting dan lain sebagainya," kata Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Oleh karena itu, Eddy meminta agar kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset ditanyakan kembali ke Baleg DPR RI.
"Tapi nanti silakan ditanyakan ke Baleg ya, karena itu adalah usul inisiatif dari DPR," ujar dia.
