Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

Jakarta, IDN Times - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Angraini mengungkapkan nasib Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih terkatung-katung meski sudah 16 tahun diperjuangkan.
Lita mengakui tidak mudah memperjuangkan RUU PPRT sebab banyak isu yang diembuskan agar masyarakat menolak, satu di antaranya PRT di Indonesia ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), hanya mengambil satu pekerjaan saja di rumah, dan tidak mau membantu.
"PRT jelas dirugikan dengan embusan isu ini sehingga membuat majikan atau pemberi kerja menjadi khawatir dan menolak, padahal kenyataannya tidak seperti itu. PRT di Indonesia selama puluhan tahun sudah bekerja baik, saling bekerja sama dan saling memahami," ungkapnya dalam aksi seribu serbet nusantara yang digelar secara virtual, Minggu (4/10/2020)
1. RUU PPRT melindungi pekerja rumah tangga
Lita menegaskan dengan pengesahan RUU PPRT, maka ada perlindungan upah bagi PRT berdasar kesepakatan kedua belah pihak, jaminan sosial agar majikan membayar Jamsostek sebesar Rp36.800 ribu per bulan, ada waktu libur sesuai kesepakatan, serta diberikan waktu ibadah.
"Pemerintah menyediakan Balai Pelatihan Kerja (BLK) untuk PRT karena selama ini PRT tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja, harus ada aturan tidak boleh mempekerjakan PRT anak," katanya.