Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-Un yang bernama Kim Jong-Nam? Pembunuhan itu terjadi di Bandara Internasional 2 Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Februari 2017.
Dari rekaman CCTV yang terungkap ke publik menunjukkan, Jong-Nam tewas usai didekati oleh dua perempuan. Salah satu di antara mereka mengusapkan benda tertentu ke wajah Jong-Nam. Ternyata baru diketahui benda tersebut merupakan sapu tangan yang telah dilumuri zat mematikan VX yang telah dilarang penggunaannya oleh PBB.
Belakangan diketahui salah satu pelaku yang mengusapkannya ke wajah Jong-Nam adalah Siti Aisyah, seorang warga Indonesia. Ia melakukannya bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong.
Sejak awal, WNI berusia 27 tahun itu sudah membantah membunuh Kim Jong-Nam. Yang ia dan warga Vietnam lakukan hanya sekedar prank untuk keperluan syuting program televisi. Baik Siti dan Doan sama-sama tidak tahu kalau mereka dijebak oleh beberapa orang Korea Utara untuk melakukan pembunuhan.
Pada hari ini, Majelis Mahkamah Tinggi Shah Alam akan memutuskan nasib Siti dan Doan. Ini merupakan putusan sela. Seandainya majelis hakim menyatakan Siti tidak terbukti membunuh Kim Jong-Nam maka ia akan dibebaskan. Tetapi, kalau yang dinyatakan sebaliknya, maka kuasa hukum akan memasukan surat pembelaan agar Siti terhindar dari hukuman gantung di Malaysia.
Lalu, bagaimana peluang Siti? Berikut penuturan kuasa hukum yang ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.