Walaupun demikian, Dinas Perhubungan tetap akan mengutamakan prinsip keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. Pihaknya tetap akan melakukan prosedur keamanan dasar seperti pengecekan ban, rem, hingga sistem kelistrikan dasar pada setiap armada. Jika ada kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan alias tidak laik jalan, maka Dinas Perhubungan melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi.
Sedangkan untuk tarif kendaraan, Irvan mengembalikan mekanisme tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti aturan tarif batas bawah dan batas atas untuk setiap bus ekonomi. "Kalau yang untuk armada bus eksekutif, tarifnya kita serahkan kembali ke PO yang bersangkutan, kan pelayanannya bisa beda-beda," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menambahkan armada bus untuk jurusan Surabaya-Denpasar. Hal ini sebagai tanggapan dialihkannya penerbangan ke Denpasar melalui bandara Juanda, Surabaya. Penumpang pun harus beralih ke moda transportasi bus untuk meneruskan perjalanan ke pulau dewata.