Nama Fahri terungkap kali pertama di persidangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 2014. Ketika itu, jaksa menghadirkan mantan bawahan Nazaruddin, Yulianis, sebagai saksi. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dalam persidangan pada 18 Agustus 2014 ini mengatakan inisial FAH dalam catatan keuangan Permai Group adalah Fahri Hamzah yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3.
Yulianis pernah dipanggil Nazar di kantornya di lantai 7 Tower Permai, Mampang dan diminta untuk membawa uang sebesar US$ 25 ribu.
"Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah. Awalnya saya tidak tahu siapa Fahri Hamzah. Tapi setelah melihat di TV, saya tahu itu Pak Fahri yang dari PKS," ujar Yulianis ketika memberi kesaksian.
Ia menjelaskan pada saat pertemuan tersebut, Fahri tidak banyak berbicara. Uang yang hendak diberikan oleh Nazar disimpan di dalam amplop berwarna cokelat dan diletakan di meja di depan Fahri. Yulianis sempat meminta agar Fahri menandatangani tanda terima dalam kas keluar sebagai catatan, tapi Fahri hanya tersenyum.
Karena tidak ditanggapi, Nazar kemudian berinisiatif untuk menandatangani kas tersebut. "Sama Pak Nazar itu ditanda tangani, cuma dicoret-coret saja," kata dia.
Nazar kemudian meminta kepada Yulianis agar pengeluaran uang itu dicatat sebagai DP pembelian mobil dan tidak terkait dengan proyek Hambalang.
Kesaksian Nazar ini kalau ditelusuri lebih lanjut bukan merupakan pernyataan baru. Tetapi, sudah pernah ia ucapkan sejak tahun 2014 dan 2016 lalu. Apakah ini hanya gertak sambal untuk membalas perkataan Fahri Hamzah?